XtGem Forum catalog

Date
ONLINE : 1
Rangkiang
UNDANG-UNDANG ADAT
Menurut tafsiran adat yg dinamakan undang-undang itu ialah :
I. Undang-undang nagari.
II. Undang-undang orang dalam nagari.
III. Undang-undang dalam luhak.
IV. Undang-undang nan Duo Puluah.
Undang-undang Nagari adalah apa bila disebut nagari harus dilengkapi dengan : Basasok bajarami, bapadan bapakuburan, balabuah batapian, barumah batanggo, bakorong bakampuang, basawah baladang, babalai baMasjid. Dan pada zaman sekarang ini agar kita tidak tertinggal maka undang-undang nagari tentu dapat ditambah sesuai zamannya seperti ; Bergedung sekolah dan madrasah, P.K.K dan B.K.I.A, kantor dan bergedung pertemuan, lapangan olah raga dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan Undang-undang dalam nagari disimpulkan dalam rangkaian kata-kata : Barek samo dipikua, Ringan samo dijinjiang, Nan elok baimbauan, Nan buruak bahambauan, Sakik basilau, Mati bajanguak.
Baso jo basi, hereng jo gendeang, alek bapanggia mati bajirambok, Nan kayo tampek manyalang, Nan pandai tampek baguru, Nan cadiak lawan baiyo, Nan tuo dihormati, Nan ketek dikasihi, samo gadang lawan bakawan.
Usua dimainkan, Cabuah dibuang, Salah mangumbali, Utang babaia, Piutang batarimo, Salah batimbang, Tumbuah basiang, Jatuh batengok.
Salah cotok malantiangkan, Salah makan maluahkan, Salah ambiak mangumbali, Sasek suruik talangkah kumbali, Salah kamanusia mintak maaf, Salah ka Tuhan minta tobat. Dan sebagainya
Undang-undang Luhak
Undang-undang ini ialah pakaian raja-raja dan penghulu dibawah alam Minangkabau, bagai kata-kata adat yg dicakup dalam talibun adat
Mancampak tiba kehulu, kenalah pantau dalam kaca, dicampak batang cempedak, direndang daun empelas, talang dipatah-patah, sikujur dalam perahu.
Luhak yang berpenghulu, rantau yang mempunyai raja, tegak yang tidak tersundak, melenggang yang tidak terempas, terbujur lalu terbelintang patah, begitu permainan segala penghulu.
Sebuah kata adat : Salah kepada raja terbunuh, salah kepada penghulu berhutang.
Undang-undang nan Duo Puluh
Undang-undang ini terbagi dua yaitu ; Undang-undang nan Delapan dan Undang-undang nan Dua Belas dibagi undang-undang nan dihilir dan undang-undang nan dimudik.
Undang nan Delapan yaitu menyatakan : PERBUATAN KEJAHATAN. Dan Undang- undang nan Dua Belas menyatakan tanda bukti yg melanggar undang-undang yang delapan tersebut.
Undang-undang yang Delapan itu, ialah :
Pertama : tikam - bunuh {padang berdarah}
Kedua : upas - racun {bertabung sayak tempurung}
Ketiga : samun - sakar {tegak dibatas}
Keempat : siar - bakar {suluh sebatang}
Kelima : maling - curi {terluang lantai}
Keenam : rebut - rampas
Ketujuh : dago - dagi {memberi malu}
Kedelapan : sumbang - salah {laku perangai}
Selain itu ada lagi : umbuak - umbai {penipuan} dan kalau ini terjadi maka sama dengan rebut - rampas dikategorikan kedalam bahagian maling - curi.
Bila kita perhatikan kedua kata-kata tersebut hampir bersamaan artinya tetapi kata yg kedua lebih keras dari kata yg pertama.
Hal itu dapat diterangkan sebagai berikut :
1. Tikam - Bunuh :
Tikam, sengaja menikam dengan senjata tajam sehingga melukai seseorang; Bunuh, penikaman yg berakibat fatal korbannya sampai mati.
2. Upas - Racun :
Upas, sengaja memberi makanan yg berisi racun sehingga menyakiti seseorang tetapi korban tidak sampai tewas. Racun, korban sampai meninggal karenanya.
3. Samun - Sakar :
Samun, merampas barang orang ditengah jalan dengan kekerasan. Sakar, perampasan itu dengan cara membunuh korbannya.
4. Siar - Bakar :
Siar, sengaja menyiar atau membakar ladang orang atau rumah tetapi tidak sampai hangus semuanya. Bakar, sampai hangus semuanya.
5. Maling - Curi :
Maling, mengambil harta orang dari rumah atau simpanannya tanpa izin pada malam hari. Curi kejahatan yg sama tetapi dilakukan pada siang hari.
6. Rebut - Rampas :
Rebut, mengambil barang orang dengan kekerasan dan dilarikan. Rampas, dengan cara kekerasan juga dan hingga membunuh yg punya harta.
7. Dago - Dagi :
Dago, membantah adat yang biasa {delict}. Dagi, membantah adat yang kawi sampai membuat kekacauan dalam nagari, lebih besar lagi sudah termasuk pemberontakan.
8. Sumbang - Salah :
Sumbang, kelakuan yg salah terhadap lawan jenis yg tidak mempunyai hubungan muhrim. Salah, tertangkap basah berzina, malahan sampai melahirkan. Muh
Undang-undang nan dua belas terbagi dua pula. Yang satu menjadi induk bagi undang-undang yg kedua. Jika terkena salah satu oleh undang-undang yg pertama dan atau yg kedua, maka yg melanggar bisa dituduh {CEMO}
Tertuduh bisa dihukum bila terbukti sah oleh undang-undang yg dihilir dan sah oleh undang-undang yg dimudik. Dan sesuai dengan salah satu dari bahagian undang-undang yg pertama dan yg kedua.
Bahagian pertama ialah :
1. Terlelah terkejar, 2. Tercencang tercetas, 3. Terlecut terpukul, 4. Putus tali, 5. Tambang ciek, 6.enggang lalu antah jatuh, inilah tanda bukti namanya.
Bahagian yang kedua ialah :
1. Siang bersuluh matahari, begelangan mata orang banyak, 2. Berjalan bergegas-gegas, 3. Pulang pergi berbasah-basah, 4. Menjual murah-murah, 5. Dibawa pikat dibawa langau, 6. Terbayang tertebar, cenderung mata orang dalam nagari , ini juga tanda bukti.
Barang siapa yg melanggar pekerjaan yg demikian "aniaya" namanya, dan yg terlanggar disebut "teraniaya", dan yg menganiaya menjadi lawan orang banyak dalam nbgari.
Itulah sebabnya penghulu dikatakan "Payung Panji" dalam nagari, maksutnya ialah ; Yang melindungi dan mendinding si teraniaya.
Yang dimaksud dengan CEMO, Menyatakan Dakwa, Sengketa, Manti atau panitera, Hakim, Kepala Koto atau pengacara, dll. Segera menyusul.
[ BACK ]
CHANNEL SHOES CIBADUYUT RAYA 65 BANDUNG JAWA BARAT INDONESIA

Count

Top

Hits

2218
Show news!